Berikut sekilas Admin tuliskan pasal-pasal dari Permenpan tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 :
Pasal 1
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar ialah nilai Minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon pegawai negeri sipil.
Pasal 2
Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2019 meliputi:
A. Tes karakteristik langsung (tkp);
B. Tes intelegensia umum (tiu); dan
C. Tes wawasan kebangsaan (twk).
Pasal 3
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri sipil tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu:
A. 126 (seratus dua puluh enam) untuk tkp;
B. 80 (delapan puluh) untuk tiu; dan
C. 65 (enam puluh lima) untuk twk.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikecualikan Bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhanFormasi khusus:
A. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude;
B. Penyandang disabilitas;
C. Putra/putri papua dan papua barat; dan
D. Diaspora.
Pasal 5
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai Negeri sipil tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
Berlaku ketentuan pasal 3.
Pasal 6
Penetapan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku Ketentuan sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi putra/putri Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cum laude Dan diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh Satu), dengan nilai tiu paling rendah 85 (delapan puluh Lima);
B. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), Dengan nilai tiu paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
C. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar bagi putra/putri Papua dan papua barat paling rendah 260 (dua ratus Enam puluh), dengan nilai tiu paling rendah 60 (enam
Puluh).
Pasal 7
Untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter Pendidik klinis, dokter, dokter gigi, pelatih penerbang, Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru
Minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, Nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis Kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat Gunung api pada penetapan kebutuhan gugusan umum, nilai Ambang batas seleksi kompetensi dasar diberikan
Pengecualian.
Permenpan RI Nomor 24 tahun 2019 Tentang Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar Pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2019
Itulah sekilas isi dari Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi republik indonesia yang sanggup Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini selengkapnya bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari gosip mengenai acara penerimaan CPNS anda sanggup unduh Permenpan ini pada link dibawah ini:
Permenpan tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 DOWNLOAD DISINI
Sumber https://filepembelajarankurikulum2013.blogspot.com/
